Kompas Kampus


Perkara Korupsi, Kolusi dan nepotisme yang banyak menimpa para pejabat, baik dari kalangan eksekutif, yudikatif maupun legislatif menunjukkan tidak hanya mandulnya Undang-undang tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi tetapi juga semakin tidak tertibnya nilai-nilai kehidupan sosial masyarakat. Kasus korupsi yang diduga melibatkan para menteri, mantan menteri, gubernur, mantan gubernur, bupati, mantan bupati dan lain sebagainya menunjukkan bahwa para pejabat negara yang diharapkan menjadi tauladan bagi masyarakat luas mengenai tertib hukum dan tertib sosial, ternyata justru mereka yang harus duduk dikursi pesakitan dengan tuntutan tindak pidana korupsi. Seperti kasus salah satu anggota DPRD Melati Hanum yang mengabarkan bahwa dia telah memakan uang rakyat sebesar  1,4 triliun.
Salah satu wanita yang aktif di dunia sosial ini tercantum sebagai anggota DPRD sejak tahun 2006 yang pada saat itu umurnya menginjak genap 36 tahun. Menurut informasi uang tersebut dia gunakan untuk modal sebuah aset indusri dibidang saham penyaluran, bukankah itu untuk keperluan pribadi ?
Saluran dana sebesar 1,4 triliun ini berawal dari pengumpulan dana dari bidang pariwisata yang digunakan untuk membantu para karyawannya agar tetap menjaga kebersihan tempat-tempat wisata di Indonesia. Usut demi usut pencairan dana ini tidak tersalurkan terhadap para karyawan di masing-masing tempat wisata, hingga terjadilah demonstari terhadap pemerintahan.
Muncul pertanyataan apakah memang dana tersebut tersendat salah satu anggota pemegang dana ? hingga akhirnya permasalahan ini pun terungkap dengan dana tersebut ternyata digunakan untuk salah satu modal usahanya.  Yaitu membuat sebuah aset industri dibidang saham penyaluran.
Pertanyaan berikutnya, apa ada jaminan pelaku tersebut dijerat oleh hukum? Atau justru lepas dan ia akan terus membina kondisi ini dan akan terjadi regenerasi terus-menerus. Lalu apakah masyarakat akan menentang jalur-jalur belakang ini atau justru lahir sikap pembiaran karena ternyata juga telah menjadi bagian dalam kehidupan masyarakat saat ini. Jadi jelaslah bahwa upaya preventif dari pemberantasan KKN adalah dengan menciptakan tertib sosial dalam arti adanya tertib nilai-nilai yang harus diaplikasikan dalam struktur masyarakat. Dengan berubahnya pola tingkahlaku yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan, agama dan etika moral akan lebih efektif dibandingkan hanya dengan aplikasi Undang-undang saja. Jadi perlu adanya keseimbangan antara tertib sosial dan tertib hukum untuk dapat mencapai reformasi yang mensejahterakan masyarakat.
oleh Lisnawati sukirman

Categories:

Leave a Reply